Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Siswi SMP di Sukoharjo Disetubuhi Adik Kelas Sehari Bisa 2 Kali, Kini Depresi, Ini Fakta Lengkapnya

X depresi setelah video tak senonoh saat ia menjadi korban pencabulan temannya sendiri ketahuan

Editor: muslimah
Tribun Solo/Anang Ma'ruf
Api Nugraha saat melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami kliennya ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/11/2024). Kilennya, seorang siswi SMP yang jadi korban pencabulan adik keleas 

2. Berlangsung 4 Bulan, Sehari Bisa Dua Kali

Bahkan, apabila rumah korban sepi, DP bisa memaksa X untuk berhubungan hingga dua kali dalam sehari.

Kuasa hukum korban, Api Nugraha menjelaskan pelaku ini melakukan pemaksaan terhadap korban, sehingga terjadi persetubuhan selayaknya suami istri.

"Yang dilakukan pelaku ini memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, sudah terjadi dilakukan," ujarnya, Senin (18/11/2024).

Adapun pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban saat pulang sekolah di rumah kontrakan korban, saat momen kedua orang tua korban sedang bekerja.

Peristiwa berawal pada bulan Juni-Oktober 2024.

"Terjadi beberapa kali, pertama itu di bulan Juni 2024, sampai dengan bulan Oktober 2024,  sehari itu bisa sampai dua kali," terangnya.

Peristiwa itu terbongkar saat orang tua anak korban dipanggil oleh pihak sekolah.

"Jadi, Bermula ketika di sekolah. Ini kan (anak pelaku dan anak korban) teman sekolah, anak pelaku adik tingkat (adik kelas), jadi pas ada upacara tanggal 11 November 2024, di sekolah negeri sukoharjo itu ada razia hp," lanjutnya.

Saat dilakukan pengecekan, guru di SMP tersebut menemukan sebuah video tak senonoh yang diduga itu dilakukan oleh DP dan X.

"Di HP pelaku ditemukan video itu, kemudian ayah korban dipanggil. Kemudian anak baru cerita bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pemaksaan dan perekaman video tersebut," lanjutnya.

Mengetahui peristiwa itu, Ayah korban melapor ke Polres Sukoharjo didampingi dengan kuasa hukum.

Sebab atas peristiwa itu, anak korban berhenti sekolah sejak tanggal 13 November 2024.

"Setelah laporan ini, akan ke dinas perlindungan perempuan dan anak di Sukoharjo, supaya dilakukan rehabilitas. karena anak korban depresi, nah ini akan visum di Rumah Sakit," tandasnya. 

3. Korban Depresi Berat

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved