Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Akmal Sopir Travel Birahi Jadi Awal Mula Tragedi Berdarah Pembunuhan Jessica Sollu Karyawan PT IMIP

Jessica Sollu, seorang karyawan muda di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), menjadi korban pembunuhan brutal

Editor: muh radlis
IST
Kolase Jessica Sollu alias Chika dan Akmal pelaku pembunuhan. 

"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas di Sinjai," beber Irjen Pol Yudhiawan.

Sopir daerah atau travel, Akmal alias Andi Gugun (26) pelaku pembunuhan Jessica Sollu alias Chika (23) disangkakan pasal berlapis.

Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica melainkan juga merudapaksa dan merampas barang berhaga.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku dalam kasus pembunuhan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis. 

Akmal menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum.  

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ujarnya saat konfrensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (20/11/2024)

Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juga disangkakan kepada Akmal. 

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," sebut Irjen Pol Yudhiawan

Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.

'Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jessica Sollu Memilih Menjaga Kehormatan Wanita, Akmal Gelap Mata Diperdaya Nafsu Birahi!

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved