Berita Regional
Sopir Travel Rudapaksa dan Bunuh Penumpang lalu Buang Mayat di Hutan
Wanita muda bernama Jessica Sollu ditemukan tewas di hutan kawasan Jalan Trans Sulawesi.
Akmal lantas membuang mayat Jessica Sollu ke jurang lalu kabur ke luar daerah.
Dijerat pasal berlapis
Yudhiawan melanjutkan Akmal pernah dipenjara kasus pencurian.
Kini, Akmal sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.
Pasal pertama, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan maksimal hukuman 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta
"(Pasal terakhir) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," tandas Yudhiawan, dikutip dari Tribun-Timur. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Jessica Sollu Bernasib Tragis, Korban Nafsu Sopir Travel, Mayat Dibuang di Hutan Luwu Timur
Baca juga: Pria Bacok Kakak dan Keponakan hingga Tewas gara-gara Warisan
JNE Resmi Jadi Mitra Logistik Konser Dewa 19 feat Allstars 2.0 di Stadion Gelora Bung Karno |
![]() |
---|
Ratusan Peluru Ditemukan di Tol Ngawi-Kertosono, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Polisi Tembak Begal yang Gondol Motor Siswa SMP |
![]() |
---|
Balita Tewas di Tangan Paman yang Ngamuk Bawa Parang Cari Istrinya |
![]() |
---|
Nazwa Aliya Lulusan SMK Tewas Tragis di Kamboja Setelah Berangkat Diam-Diam Tanpa Restu Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.