Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sopir Travel Rudapaksa dan Bunuh Penumpang lalu Buang Mayat di Hutan

Wanita muda bernama Jessica Sollu ditemukan tewas di hutan kawasan Jalan Trans Sulawesi.

Tribuntimur.com/ istimewa
Jessica Sollu karyawati perusahaan nikel ditemukan tak bernyawa di Hutan Kasintuwu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (13/11/2024). 

Akmal lantas membuang mayat Jessica Sollu ke jurang lalu kabur ke luar daerah.

Dijerat pasal berlapis

Yudhiawan melanjutkan Akmal pernah dipenjara kasus pencurian.

Kini, Akmal sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.

Pasal pertama, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan maksimal hukuman 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta

"(Pasal terakhir) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," tandas Yudhiawan, dikutip dari Tribun-Timur. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Jessica Sollu Bernasib Tragis, Korban Nafsu Sopir Travel, Mayat Dibuang di Hutan Luwu Timur

Baca juga: Pria Bacok Kakak dan Keponakan hingga Tewas gara-gara Warisan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved