Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Total 39 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap, Dari Pekerja Migran hingga Eksploitasi Seksual

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan

Editor: muh radlis
IST
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus 39 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Tribun Timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap 39 tersangka. Kasus ini mencakup eksploitasi pekerja migran Indonesia dan eksploitasi seksual, berdasarkan total 36 laporan polisi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Rabu (20/11/2024), menjelaskan bahwa dari kasus perdagangan pekerja migran, pihaknya menerima empat laporan polisi dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebanyak 18 korban telah teridentifikasi, terdiri dari 11 laki-laki dan 7 perempuan.

"Beragam modus operandi digunakan pelaku, mulai dari menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh kebun sawit hingga pekerja rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi. Kasus ini mencakup dua aspek utama, yakni perdagangan pekerja migran dan eksploitasi seksual, yang sangat meresahkan masyarakat," ungkap Irjen Pol Yudhiawan.

"Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban sebesar Rp 8.000.000. Setelah itu, korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat," ujarnya.

Dari tangan keempat pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa paspor, KTP, tiket pesawat, surat tugas, dan telepon seluler.

Para pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus perdagangan orang selama bulan November 2024.

Para tersangka ini disangkakan dengan Undang-Undang TPPO atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, atau tindak pidana keimigrasian, turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.

Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, untuk kasus TPPO eksploitasi seksual, kata dia, terdapat 32 laporan polisi dengan 35 orang yang ditetapkan tersangka.

Rinciannya, 20 laki-laki dan 7 perempuan diduga berperan sebagai penghubung mucikari.

"Modus operandinya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk intim dengan bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta," ucapnya.

Setelah menyepakati tawaran tersebut, pelaku mengantarkan korban ke tempat yang telah disepakati.

Korban eksploitasi seksual berjumlah 41 orang, terdiri dari 31 perempuan dewasa dan 10 anak perempuan di bawah umur (16-17 tahun) yang diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebanyak Rp 15,4 juta, 24 unit ponsel, satu unit motor, dan 12 buah kondom.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved