Berita Kriminal
Total 39 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap, Dari Pekerja Migran hingga Eksploitasi Seksual
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah TPPO dan tindak pidana keterlibatan dalam prostitusi atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan subsider Pasal 296 KUHPidana.
Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memperhatikan saudara serta keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan.
Dia juga mengingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan orang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan mudah dan gaji besar.
"Jika masyarakat mendapatkan informasi terkait TPPO, agar segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 39 Tersangka TPPO, Polda Sulsel Ungkap Kasus Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
| Tragis! Emosi Sesaat Berujung Petaka, Nenek Hajar Cucu Hingga Tewas |
|
|---|
| Miris! Saat Ujian Sekolah, 6 Pelajar Ini Justru Digerebek Judi dan Pakai Narkoba |
|
|---|
| Masjid Kampus Jadi Saksi Bisu Perbuatan Bejat Pendiri Yayasan, Korban Mahasiswi Dipeluk Paksa Pelaku |
|
|---|
| Kasus Remaja Hilang Terkuak! Dibawa Kabur Pacar hingga Hamil |
|
|---|
| Aksi Brutal Oknum TNI Bawa Parang Rusak Rumah Warga, Teriak Tantang Penghuni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Direktorat-Reserse-Kriminal-Umum-Ditreskrimum-Polda-Sulawesi-Selatan-Sulsel-meringkus-39.jpg)