Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Total 39 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap, Dari Pekerja Migran hingga Eksploitasi Seksual

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan

Editor: muh radlis
IST
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus 39 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Tribun Timur) 

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah TPPO dan tindak pidana keterlibatan dalam prostitusi atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan subsider Pasal 296 KUHPidana.

Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memperhatikan saudara serta keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan.

Dia juga mengingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan orang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan mudah dan gaji besar.

"Jika masyarakat mendapatkan informasi terkait TPPO, agar segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 39 Tersangka TPPO, Polda Sulsel Ungkap Kasus Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved