Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Kalimantan Tengah 2024, Kabupaten Seruyan Tertinggi

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Kalimantan Tengah 2024, Kabupaten Seruyan Tertinggi

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Kalimantan Tengah 2024, Kabupaten Seruyan Tertinggi 

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Kalimantan Tengah 2024, Kabupaten Seruyan Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar UMK Kalimantan Tengah 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dipastikan naik.

Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Jika UMP naik, setiap daerah kabupaten/kota pun akan menyesuiakan kenaikan tersebut.

Di Kalimantan Tengah sendiri, sejumlah kabupaten/kota ikut mengalami kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Pada tahun 2024, UMP Kalimantan Tengah  berada di angka Rp 3.261.616

Berikut ini daftar UMK di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024:

1. UMK Kabupaten Barito Selatan: Rp 3.595.397

2. UMK Kabupaten Barito Timur: Rp 3.285.165

3. UMK Kabupaten Barito Utara: Rp 3.662.312,14

4. UMK Kabupaten Gunung Mas: Rp 3.328.175

5. UMK Kabupaten Kapuas: Rp 3.261.700

6. UMK Kabupaten Katingan: Rp 3.343.905

7. UMK Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.474.797

8. UMK Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp 3.341.890

9. UMK Kabupaten Lamandau: Rp 3.550.532

10. UMK Kabupaten Murung Raya: Rp 3.562.370

11. UMK Kabupaten Pulang Pisau: Rp 3.268.756

12. UMK Kabupaten Seruyan: Rp 3.634.451

13. UMK Kabupaten Sukamara: Rp 3.489.521

14. UMK Kota Palangkaraya: Rp 3.310.004

Menko Polkam: Kenaikan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat.

"Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara.

Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya dampak kenaikan UMP yang terlalu tinggi.

"UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.

Dia melanjutkan, UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu, kata dia, akan membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.

Situasi tersebut, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan memberikan upah di bawah UMP.

"Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia. (*)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved