Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kudus 2024

2.786 Disabilitas di Kudus Berhak Mencoblos saat Pilkada

Sebanyak 2.786 disabilitas di Kabupaten Kudus memiliki hak pilih saat Pilkada 27 November 2024.

rifqi gozali
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Fasiol 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sebanyak 2.786 disabilitas di Kabupaten Kudus memiliki hak pilih saat Pilkada 27 November 2024.

Disabilitas ini tersebar di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang datang ke TPS boleh didampingi saat mencoblos di bilik suara.

Hanya saja, pendamping harus mengisi formulir terlebih dahulu.

“Saya yakin petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pasti tahu disabilitas dan siapa pendampingnya.

Karena kan itu tetangganya dan pasti tahu pendampingnya biasanya masih saudaranya,” kata Amir Faisol.

Di setiap TPS yang terdaftar ada disabilitas, pihaknya menyediakan satu bilik suara di pojok dengan lokasi lebih luas.

Bilik suara ini bisa digunakan oleh pemilih disabilitas saat menyalurkan suara dalam Pilkada.

“Jadi kami sudah membagikan data TPS yang ada disabilitasnya kepada teman-teman KPPS,” kata Amir Fasiol.

Jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Kudus yang masuk dalam DPT ada sebanyak 2.786 pemilih. Jumlah sebanyak itu terdiri atas disabilitas fisik sebanyak 1.155 pemilih, disabilitas intelektual sebanyak 232 pemilih, disabilitas mental 581 pemilih, disabilitas wicara sebanyak 443 pemilih, disabilitas rungu 103 pemilih, dan disabilitas netra sebanyak 272 pemilih.

Bagi disabilitas yang saat ini masih tinggal di panti rehabilitasi milik dinas sosial misalnya yang berada di Panti Rehabilitasi Sosial di Conge Ngembalrejo ada sebanyak 24 disabilitas yang memiliki hak suara.

Mereka akan memilih di TPS 3 Ngembalrejo. Petugas TPS akan datang ke panti rehabilitasi sosial pada pukul 12.00 WIB.

“Sementara untuk disabilitas yang tidak di panti rehabilitasi sosial bisa datang ke TPS di mana dia harus memilih. Dan boleh didampingi saat memilih oleh anggota keluarganya,” kata Faisol.

Sementara untuk saat ini, KPU Kudus tengah menyiapkan sejumlah logistik Pilkada yang akan didistribusikan ke setiap kecamatan di Kabupaten Kudus.

Distribusi logistik mulai dari kotak suara, surat suara, dan bilik suara akan didistribusikan mulai 24 November 2024. Targetnya sehari sebelum pemilihan, logistik sudah sampai di masing-masing TPS.

Baca juga: Babak Pertama Persik vs PSIS : Masih Imbang 0-0

Baca juga: BREAKING NEWS : Dede Sopir Tronton Penyebab Kecelakaan Ngaliyan Semarang Ditetapan Tersangka

Baca juga: Bimbingan Sosial untuk Keluarga Wanita Rawan Sosial Ekonomi Kabupaten Demak Tahun 2024

Baca juga: Pencegahan Kekerasan dan Bullying di SMP BUQ Demak: Kolaborasi untuk Melindungi Anak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved