Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Batang 2024

Tak Cuma Gertak Sambal, Pengamat: ASN Bisa Kena Pidana Kalau Tidak Netral di Pilkada

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka pintu bagi penegakan sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah

istimewa
Hendri Satrio, Pengamat politik sekaligus lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA  – Pengamat politik sekaligus lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad), Hendri Satrio, menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri dalam Pilkada bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka pintu bagi penegakan sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  

"Putusan MK ini bukan sekadar gertak sambal. Kalau ada ASN, pejabat daerah, atau bahkan aparat TNI/Polri yang melanggar, mereka bisa dikenai hukuman pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp6 juta," ujar Hendri, Jumat, 22 November 2024.  

Hendri, yang juga pendiri lembaga survei KedaiKOPI, menekankan bahwa penerapan sanksi sangat bergantung pada komitmen pimpinan instansi terkait. 

"Kalau efektif atau tidak, itu tergantung atasan dari aparat yang bersangkutan. Apakah mereka mau menindak anak buahnya yang melanggar?" katanya.  

Menurutnya, putusan MK ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk menegakkan asas jujur dan adil (jurdil) dalam pelaksanaan Pilkada. 

"Sekarang, aparat yang melaporkan aparat itu jarang terjadi. Tapi minimal aturannya ada dulu. Kalau tidak ada, susah bagi masyarakat untuk protes atau menuntut pertanggungjawaban," jelasnya.  

Hendri juga menyoroti pentingnya integritas pimpinan di instansi pemerintah maupun militer. Ia memperingatkan agar para pimpinan tidak menjadi pelaku pelanggaran netralitas.  

"Atau malah jangan-jangan justru atasannya yang melanggar. Nah, berani tidak anak buahnya melaporkan atasan yang tidak netral?" tanyanya retoris.  

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan yang memperjelas sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta TNI-Polri yang tidak netral. Dengan demikian, sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 kini juga mencakup mereka.  

Netralitas ASN juga menjadi perhatian serius di daerah. Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan ASN tidak terlibat politik praktis selama Pilkada.  

Dalam apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin (18/11/2024), Lani memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti seluruh peserta apel. "Ikrar ini bukan sekadar formalitas. Pegawai di lingkungan Pemkab Batang harus menunjukkan netralitasnya dalam setiap tindakan dan keputusan," tegas Lani.  

Ia mengungkapkan, sudah ada beberapa ASN yang mendapatkan teguran pertama akibat indikasi pelanggaran netralitas. Teguran ini, menurutnya, bertujuan untuk membina sekaligus memberi peringatan dini agar pelanggaran tidak berlanjut.  

"ASN memang memiliki hak pilih. Tapi cukup disimpan untuk diri sendiri. Jangan memengaruhi orang lain dalam menentukan pilihan politik mereka," tambahnya.  

Lani memperingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan pelanggaran serius yang akan diberikan sanksi tegas.  "Kalau masih ada ASN yang ikut kampanye atau menyuarakan dukungan kepada calon tertentu, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved