Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

3 Jam KPK Kejar Gubernur Bengkulu dan Sempat Dikepung Simpatisan, Rohidin pun Pakai Jaket Polantas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses  operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

|
Editor: muslimah
TribunBengkulu.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Polresta Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi dengan mengenakan seragam polantas sebelum dibawa KPK ke Jakarta. 

Akhirnya pengawalan petugas berhasil mengamankan laju kendaraan. 

Rohidin dibawa dan langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Minggu (24/11/2024) siang. 

Rohidin Mersyah pun tiba di Gerung KPK di Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 14.32 WIB. 

Barang Bukti Diamankan dan Ditahan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers mengatakan KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc.

"Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (25/11/2024).

Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Lebih lanjut, Alex membeberkan total uang yang diamankan saat OTT KPK tersebut. 

Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex. 

Rincian Uang yang Diamankan KPK

a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.

b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.

d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved