Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pengedar Psikotropika di Banyumas Ditangkap, Satresnakoba Sita 260 Butir

Dua orang laki-laki pengedar psikotropika ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas. 

Tayang:
Ist. Polresta Banyumas.
Dua orang laki-laki tersangka pengedar psikotropika ditangkap dan diperiksa oleh Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas. Kedua pelaku adalah HAS (30) dan STP alias Kentung (27), ditangkap pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua orang laki-laki pengedar psikotropika ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas

Kedua pelaku adalah HAS alias Kecret (30) dan STP alias Kentung (27), ditangkap pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. 

Baca juga: Sabu Seberat 12,3325 Gram Disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dari Tiga Tersangka

Kasatresnarkoba, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan dari tangan HAS, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg.

Kemudian disita juga 93 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai sejumlah Rp200 ribu, serta 1 buah handphone merk Vivo 2007 warna merah.

Dari tersangka STP disita barang bukti berupa 1 buah tas pinggang warna hitam berisi 51 butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg, 22 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan 1 buah handphone Redmi 12C warna hitam. 

Baca juga: Upacara Purna Tugas 38 Anggota Polresta Banyumas, Begini Pesan Kombes Pol Ari Wibowo

"Total barang bukti psikotropika sejumlah 260 butir," terangnya. 

Saat ini HAS dan juga STP telah ditangkap di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved