Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Sabu Seberat 12,3325 Gram Disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dari Tiga Tersangka

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap tiga orang laki-laki pengedar sabu

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Polresta Banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas saat memeriksa salah satu pelaku pengedar sabu, Jumat (15/11/2024) sekira pukul 20.25 WIB. 

 
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap tiga orang laki-laki pengedar sabu. 

Ketiga pelaku tersebut yaitu RNS (20), PW (23) dan RKP (22). 

Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (15/11/2024) sekira pukul 20.25 WIB.

Berikut barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 12,3325 gram, 93 butir psikotropika, 3 buah handphone sera 1 unit sepeda motor. 

Kasatresnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan kronologi anggota Satresnarkoba awalnya berhasil menangkap 2 orang yaitu RNS alias Dalo dan PW keduanya warga Kecamatan Kembaran.

Keduanya telah mengambil paket diduga berisi sabu. 

Menurut keterangan 2 pelaku tersebut mereka hanya diperintah oleh RKP yang juga warga Kecamatan Kembaran.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RKP alias Aga dengan barang bukti padanya obat-obatan diduga psikotropika dan yang bersangkutan mengakui RNS dan PW benar orang suruhanya untuk mengambil paket sabu," kata Kompol Willy kepada Tribunbanyumas.com.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti disita di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved