Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tangis Bu Guru Supriyani Tak Terbendung, Divonis Bebas di Hari Guru Nasional

Tangis Supriyani, guru honorer yang dilaporkan menganiaya siswanya pecah di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

Editor: rival al manaf
Istimewa
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Tangis Supriyani, guru honorer yang dilaporkan menganiaya siswanya pecah di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

Ia tak kuasa menahan air mata setelah divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. 

Usai mendengar putusan hakim yang menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana, Supriyani pun menangis.

Berkali-kali Supriyani menyeka air matanya menggunakan tangannya.

Baca juga: Belum Selesai, Ini Langkah Guru Supriyani Setelah Resmi Diputus Bebas

Baca juga: Tangis Haru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas, Bertepatan Hari Guru Nasional: Terima Kasih 

Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

"Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya.

"Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini," imbuhnya.

Dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Senin (25/11/2024), Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.

“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.

Andre mengungkapkan, vonis bebas ini merupakan kado bagi Hari Guru Nasional.

"Dan hari ini berbuah baik dan manis, Ibu Supriyani bisa dibebaskan, jadi mudah-mudahan dengan vonis bebas tadi merupakan hadiah atau kado Hari Guru hari ini. Luar biasa, hari ini hari PGRI, dan Ibu Supriyani tidak bersalah," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan, vonis bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru dalam Hari Guru Nasional 2024.

“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” jelasnya. 

Berkaca dari kasus Supriyani dan kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.

“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” tandasnya.

Kasus Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan yang dilakukan sang guru terhadap seorang muridnya.

Supriyani dilaporkan ke polisi pada 26 April 2024. Supriyani sempat ditahan.

Namun, penahanannya ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada 21 Oktober. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangisan Supriyani Usai Divonis Bebas, Tak Henti Ucap Terima Kasih"

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved