Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Judol Komdigi

WAJAH 24 Tersangka Blokir Website Judol Komdigi, Ada Keponakan Ketum Partai-Timses Pilpres 2024

Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews/Reynas Abdilla
Salah satu dari 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi ini merupakan keponakan ketua umum parpol di Indonesia. Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Kemudian tersangka AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D dan E serta T. 

TRIBUNJATENG.COM- Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari puluhan nama itu, ada keponakan ketua umum parpol pemenang Pileg 2024. Selain itu ada juga nama tim sukses paslon peserta Pilpres 2024.

Puluhan orang yang terlibat kejahatan judi online tersebut dihadirkan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Mengenakan baju berwarna oranye, tampang para tersangka judi online diperlihatkan ke publik.

Tersangka oknum pegawai Komdigi Adhi Kismanto (AK) mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.

AK yang mengenakan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu.

"Iya (saya menyesal dan kapok)," katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun dinyatakan tidak lolos.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

 “Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," ucapnya.

Baca juga: Pengakuan Bandar Situs Judi Online: Tiap Bulan Setor Rp24 Juta ke Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Baca juga: Polisi Belum Ungkap Identitas Tersangka Judi Online Komdigi, Ini Alasannya

Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.

Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak dblokir.

"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata dia. 

Keponakan Ketua Umum Partai

Polisi membenarkan satu di antara tersangka kasus judi online dibekingi oknum Komdigi ialah Alwin Jabarti Kiemas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved