Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Belum Ungkap Identitas Tersangka Judi Online Komdigi, Ini Alasannya

Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Polda Metro usai ditanya alasan penyidik belum mengungkap nama lengkap para tersangka, baik pegawai Kementerian Komdigi maupun warga sipil.

Baca juga: Polisi Tetapkan 18 Orang sebagai Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

“Iya, nanti mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman.

Ini pendalaman masih terus dilakukan sehingga mohon waktu,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

Ade Ary menyampaikan, proses pendalaman oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

“Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Ade Ary.

Adapun Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Salah satu tersangka mengungkapkan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Belum Ungkap Identitas Tersangka Kasus Judol Komdigi"

Baca juga: Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang Rp3,1 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved