Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Beerita Jepara

Alasan Pelaku Penembakan Guru di Jepara Bawa Senjata Api, Dibeli Onlie dan Tak Berizin

Pelaku penembakan guru Madrasah MMR (34) warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara menggunakan Air gun yang tidak memiliki izin

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribunjateng/Tito Isna Utama
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa saat ditemui di Mapolres Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polisi menyebutkan bahwa pelaku penembakan guru Madrasah MMR (34) warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara menggunakan Air gun yang tidak memiliki izin.

Demikian yang disampaikan, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribunjateng, Selasa (26/11/2024).

Diketahui bahwa MMR (34) menggunakan senjata Air Gun merk Colt Defender series 90 untuk menembak Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

AKP Yorisa mengatakan bahwa pelaku mendapatkan senjata itu dari hasil membeli di toko online sekiranya 2-3 tahun.

Baca juga: Pelaku Penembakan Guru di Jepara Ditangkap, Emosinya Meluap Lihat Cara Menatap Korban

"Yang bersangkutan (pelaku) mendapatkan senjata dari toko online 3 tahun lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat menembakkan senjata yang dimiliki sebanyak dua kali kepada korban.

"Senjata yang sudah ditembakkan dua peluru dan pada saat diamankan peluru atau bahan yang ditembakkan tidak ada," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pelaku selama memiliki senjata Air Gun tidak mengantongi surat ijin.

"Senjata yang digunakan dari pelaku tidak memiliki ijin," ujarnya.

Dari keterangan pelaku bahwa memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga saja.

"Senjata memang dibawa pelaku ini, untuk berjaga-jaga," ungkapnya. 

Sebagai informasi tambahan, Air gun dan airsoft gun memiliki beberapa perbedaan, di antaranya, peluru Air gun menggunakan peluru dari besi atau baja, sedangkan airsoft gun menggunakan peluru plastik berukuran 6 mm.
 
Untuk pendorong Air gun menggunakan karbon dioksida (CO2), sedangkan airsoft gun menggunakan gering gas atau propana. 

Tekanan Air gun memiliki tekanan yang lebih keras dibandingkan airsoft gun. 

Tujuan penggunaan Air gun digunakan untuk berburu atau olahraga menembak, sedangkan airsoft gun digunakan untuk hiburan dan olahraga. 

Regulasi Airsoft gun memiliki regulasi yang mengatur penggunaannya, yaitu Perpol Nomor 5 Tahun 2018. 

Sementara air gun tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaannya dan dilarang. 

Dampak tembakan, peluru airsoft gun yang mengenai orang hanya akan membuat bentol dan tidak sampai berdarah, sedangkan peluru air gun bisa masuk ke dalam tubuh. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved