Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Divonis Bebas, Guru Supriyani Menangis dan Tak Henti Ucap Terima Kasih

Guru honorer Supriyani divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Instagram
Guru Supriyani 

TRIBUNJATENG.COM - Supriyani divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Putusan hakim menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana.

Guru honorer itu pun menangis.

Baca juga: Akan Dilaporkan Balik Guru supriyani, Kubu Aipda WH Tanggapi Santai

Berkali-kali Supriyani menyeka air matanya menggunakan tangannya.

Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (Istimewa)

Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Supriyani bersyukur atas vonis bebasnya.

"Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya.

"Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini," imbuhnya.

Vonis bebas guru Supriyani

Dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Senin (25/11/2024), Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved