Berita Nasional
Divonis Bebas, Guru Supriyani Menangis dan Tak Henti Ucap Terima Kasih
Guru honorer Supriyani divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
TRIBUNJATENG.COM - Supriyani divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Putusan hakim menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana.
Guru honorer itu pun menangis.
Baca juga: Akan Dilaporkan Balik Guru supriyani, Kubu Aipda WH Tanggapi Santai
Berkali-kali Supriyani menyeka air matanya menggunakan tangannya.
Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.
“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Supriyani bersyukur atas vonis bebasnya.
"Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.
“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya.
"Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini," imbuhnya.
Dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Senin (25/11/2024), Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.
| Dadan Hindayana Sewa Rumah Mewah Cuma Buat Dipakai Seminggu Sekali, Ini Kesaksian Warga |
|
|---|
| Tampang 2 Jenderal Purnawirawan TNI dan Polri Diduga Ikut Garong Duit MBG Miliaran Setiap Hari |
|
|---|
| Pakai Rompi Pink, Sang Ahli Serangga dari IPB Diduga Mark Up Anggaran Tablet dan Sepatu Program MBG |
|
|---|
| Fakta Persidangan Air Keras Andrie Yunus, Empat Personel BAIS TNI Bebas dari Dua Dakwaan Awal |
|
|---|
| Pasca Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Alasan-Jaksa-Tuntut-Bebas-Guru-Supriyani-3-Saksi-Tak-Melihat-Pemukulan-ke-Anak-Polisi.jpg)