Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kudus 2024

KPU Kudus Musnahkan 6.359 Surat Suara Lebih dan Rusak pada H-1 Pencoblosan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melakukan pemusnahan 6.359 lembar surat suara rusak dan lebih, Selasa (26/11/2024).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Pemusnahan 6.359 lembar surat suara rusak dan lebih oleh KPU Kudus, Selasa (26/11/2024) di Gudang Kapasan Kudus.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melakukan pemusnahan 6.359 lembar surat suara rusak dan lebih, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan dilakukan di sekitar Gudang Kapasan Kudus yang menjadi gudang penyimpanan logistik Pilkada serentak 2024, dihadiri oleh perwakilan dari Polres dan Bawaslu Kudus. 

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol menyampaikan, pemusnahan surat suara dilakukan menindaklanjuti amanah undang-undang yang dilakukan H-1 sebelum pencoblosan. 

Baca juga: Video Detik-detik Pemusnahan Rokok Ilegal dan Narkotika di Kejaksaan Negeri Karanganyar

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar terhadap surat suara rusak dan surat suara lebih dari perhitungan kebutuhan.  

Dari 6.359 lembar surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari 3.989 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 2.370 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Rinciannya, meliputi 3.811 lembar surat suara kelebihan dan 178 lembar surat suara rusak pada kontestasi Pilgub. 

Serta 1.989 lembar surat suara kelebihan dan 381 lembar surat suara rusak pada kontestasi Pilbup. 

Lebih lanjut, jumlah surat suara yang dimusnahkan kali ini sudah sesuai dengan hasil sortir lipat yang dilakukan sebelumnya dan sudah dilaporkan ke provinsi diteruskan ke KPU Pusat. 

"Logistik Pemilu berprinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran. Sesuai pengajuan kami ke KPU Provinsi diteruskan ke KPU RI. Yang dimusnahkan sesuai dengan hasil sortir dan lipat surat suara sejumlah DPT + 2,5 persen dari tiap TPS," terangnya. 

Melalui pemusnahan tersebut, KPU Kudus memastikan surat suara yang beredar di lapangan sejumlah ketentuan. Sehingga tidak ada kelebihan di masing-masing TPS. 

Kata Amir Faisol, mayoritas kerusakan pada surat suara Pilkada 2024 adalah kondisi surat suara mengalami kerutan dan coretan tinta.

Meski demikian, pihaknya tetap bersyukur lantaran jumlah surat suara yang rusak dan berlebih pada Pilkada 2024 lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. 

"Semua surat suara yang lebih dan rusak kami lakukan pemusnahan dengan cara dibakar," tegasnya. 

Baca juga: Kejahatan Kemanusiaan Israel di Gaza dari Penyiksaan hingga Pemusnahan

Berdasarkan data yang diterima dari KPU, jumlah surat suara yang dibutuhkan dan diajukan untuk Pilgub di Kabupaten Kudus sebanyak 658.987 lembar dari hasil pengajuan cetak sejumlah DPT + 2,5 persen dari tiap TPS. 

Sebanyak 3.989 lembar surat suara di antaranya masuk kategori rusak dan kelebihan. 

Sementara pengajuan surat suara Pilbup Kudus sebanyak 658.987 lembar, 2.370 lembar di antaranya rusak dan kelebihan. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved