Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi di Solok

RESMI, AKP Dadang Iskandar Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri, Tak Ajukan Banding

Mabes Polri resmi memecat AKP Dadang Iskandar dari keanggotaan korps baju coklat. 

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews/Reynas Abdilla
Eks Kabag Ops Polres Solok AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar usai menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM- Mabes Polri resmi memecat AKP Dadang Iskandar dari keanggotaan korps baju coklat. 

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri ini terbit setelah tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar ini menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024).

AKP Dadang keluar pada pukul 19.40 WIB dari ruang sidang dan langsung mengenakan baju tahanan warna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya. 

 Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan AKP Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.

Baca juga: 7 Kali Pistol AKP Dadang Meletus Tembaki Rumdinnya, Di Mana AKBP Arief Mukti Saat Kejadian?

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok, Ini 3 Dosa AKP Dadang Iskandar, Bekingi Tambang - Dor Mati Koleganya

Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

 "Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kini ditetapkan tersangka dan ditahan terkait penembakan yang menewaskan juniornya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ulil Ryanto pada Jumat (22/11/2024) lalu di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Sosok AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Tembak Mati AKP Ulil, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Sosok AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Tembak Mati AKP Ulil, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB. (Kolase Istimewa)

Kasus polisi tembak polisi di Solok ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

Selain menembaki Kompol Ulil Ryanto, AKP Dadang Iskandar juga sempat mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved