Polisi Tembak Polisi di Solok
RESMI, AKP Dadang Iskandar Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri, Tak Ajukan Banding
Mabes Polri resmi memecat AKP Dadang Iskandar dari keanggotaan korps baju coklat.
TRIBUNJATENG.COM- Mabes Polri resmi memecat AKP Dadang Iskandar dari keanggotaan korps baju coklat.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri ini terbit setelah tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar ini menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024).
AKP Dadang keluar pada pukul 19.40 WIB dari ruang sidang dan langsung mengenakan baju tahanan warna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya.
Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan AKP Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.
"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.
Baca juga: 7 Kali Pistol AKP Dadang Meletus Tembaki Rumdinnya, Di Mana AKBP Arief Mukti Saat Kejadian?
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok, Ini 3 Dosa AKP Dadang Iskandar, Bekingi Tambang - Dor Mati Koleganya
Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.
Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.
Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kini ditetapkan tersangka dan ditahan terkait penembakan yang menewaskan juniornya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ulil Ryanto pada Jumat (22/11/2024) lalu di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kasus polisi tembak polisi di Solok ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Selain menembaki Kompol Ulil Ryanto, AKP Dadang Iskandar juga sempat mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.
Polisi Tembak Polisi di Solok
AKP Dadang
AKP Dadang Iskandar
penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan
sidang KKEP
Barbarnya AKP Dadang, Tempat Tidur Kapolres Solok Selatan pun Diberondong Tembakan |
![]() |
---|
AKP Dadang Mogok Makan, Berbagai Ancaman Hukuman Menunggu Usai Tembak Mati AKP Ulil |
![]() |
---|
7 Kali Pistol AKP Dadang Meletus Tembaki Rumdinnya, Di Mana AKBP Arief Mukti Saat Kejadian? |
![]() |
---|
AKP Ulil Ditembak Mati Usai Tangkap Penambang , Ini Perintah Kapolda Sumbar dan Kapolri |
![]() |
---|
Kisah Cinta AKP Ulil Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tewas Ditembak AKP Dadang Jelang Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.