Buah Bibir
Buah Bibir : Mahalini dan Rizky Febian Disuruh Akad Nikah Ulang
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah dinyatakan tidak sah secara hukum. Alhasil pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hingga sekarang ini juga
TRIBUNJATENG.COM -- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah dinyatakan tidak sah secara hukum. Alhasil pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hingga sekarang ini juga belum terdaftar di KUA.
Keduanya pun mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah menjalani sidang pada Senin (18/11/2024). Mahalini (24) bernama lengkap Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja sebelumnya sudah menjadi mualaf.
Berdasar hasil sidang itsbat, PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
dianggap tidak sah secara hukum.
Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat, ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).
Syarat tersebut, kata Suryana yakni soal wali yang menikahkan Rizky Febian dengan Mahalini.
"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.
Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang nonmuslim.
Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.
Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab
(keluarga) atau wali hakim. Sementara, wali yang menikahkan pelantun Bawa Dia Kembali itu bukan salah satu dari kedua wali tersebut.
Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.
"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim. Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.
Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalahdari Menteri Agama, termasuk ketua KUA. Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.
"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.