Buah Bibir
Buah Bibir : Mahalini dan Rizky Febian Disuruh Akad Nikah Ulang
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah dinyatakan tidak sah secara hukum. Alhasil pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hingga sekarang ini juga
Di sisi lain, Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah
ditolak.
Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sahsecara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya
dikeluarkan.
"Tergantung yang bersangkutan. Itu sudah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung saja mengurus pesyaratan itu," ungkap Suryana. (tribunnews)
Baca juga: Warga Tangkap 2 Wanita Pelaku "Serangan Fajar" Pilwalkot
Baca juga: Sosok eks Striker Arema Malang Ini Merapat ke PSIS Semarang, Inilah Orangnya
Baca juga: Lomba Lari Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 Tembus 44 Ribu Pendaftar
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Ini Pertimbangannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.