Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng 2024

Hasil Quick Count, Data Masuk 96 Persen Pilgub Jateng: Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendi

Berikut ini hasil hitung cepat sementara atau quick count pemilihan gubernur Jawa Tengah 2024, Andika-Hendi vs Lutfhi-Taj Yasin.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
litbangkompas
Berikut ini hasil hitung cepat sementara atau quick count pemilihan gubernur Jawa Tengah 2024, Andika-Hendi vs Lutfhi-Taj Yasin. 

Hasil Quick Count, Data Masuk 96 Persen Pilgub Jateng: Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hasil hitung cepat sementara atau quick count pemilihan gubernur Jawa Tengah 2024, Andika-Hendi vs Lutfhi-Taj Yasin.

Hari ini Rabu (27/11/2024) masyatarakat Indonesia mengikuti pemilihan pemimpin daerah baik dari tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.

Termasuk di wilayah Jawa Tengah.

Ada dua pasangan calon yang maju dalam perebutan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

Pertama, pasangan Andika Perkasa dan Hendi dan Luthfi dan Taj Yasin.

Berikut ini hasil Quick Count dari beberapa lembaga survey yang dirilis pukul 17.00 WIB.

1. Litbang Kompas

Andika-Hendi:40.57 persen

Luthfi-Taj Yasin:59.43 %

Suara masuk: 96.00 %

2. Tribunnews:

Link: https://www.tribunnews.com/

3. Charta Politika

Andika-Hendi:42.01 %

Luthfi-Taj Yasin:57.99 %

Suara masuk: 96.67 %

4. Lembaga Survei Indonesia

Andika-Hendi:40.65 %

Luthfi-Taj Yasin:59.35 %

Suara masuk: 95.50 %

5. Indikator

Andika-Hendi:41.72 %

Luthfi-Taj Yasin:58.28 %

Suara Masuk: 96.00 %
 
Sedangkan untuk hasil penghitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anda bisa melihat langsung di website KPU.

Berikut linknya:https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/jawa-tengah

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved