Pilgub Jateng 2024
Andikah-Hendi Kalah di Pilgub Jateng Gugat ke MK, Tuding Ada Mobilisasi Aparat Penegak Hukum
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, secara resmi mengajukan gugatan
TRIBUNJATENG.COM - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024).
Dalam penghitungan resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah, pasangan Andika-Hendrar memperoleh 7.830.084 suara. Namun, perolehan tersebut masih kalah dari pasangan Luthfi-Yasin yang berhasil meraih 11.390.191 suara.
Berdasarkan data KPUD, pasangan Andika-Hendrar hanya unggul di tiga kota dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sebaliknya, pasangan Luthfi-Yasin mendominasi dengan kemenangan di 32 kabupaten/kota lainnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pengajuan gugatan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran serius. Dugaan tersebut mencakup mobilisasi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga kepala desa dalam proses Pilkada Jateng 2024.
"Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang mahkamah konstitusi," kata Ronny di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Tim Andika-Hendi berharap, MK bisa menjadi tempat yang memberikan keadilan dalam gugatan yang dilayangkan soal sengketa kontestasi politik di Jawa Tengah.
"Kami sangat berharap bahwa makamah konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal," ucap Ronny.
Ronny meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk mengawal gugatan yang diajukan ke MK itu, dengan harapan proses demokrasi ke depan dapat lebih baik.
"Kami ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi," ucap Ronny.
Berdasarkan laman resmi MK, Andika mendaftarkan gugatannya ke MK sekitar pukul 22.13 WIB dan teregistrasi dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pada perkara ini, eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah sebagai termohon.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Hasil Penetapan Pilgub Jateng Diumumkan DPRD, Sumanto: Akan Jadi Dasar Pelantikan Luthfi - Gus Yasin |
![]() |
---|
"Ditemukan Banyak Pelanggaran Masif" Alasan Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng 2024 |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Terpilih Ahmad Luthfi Akan Ubah Jawa Tengah Jadi Sarang Garuda |
![]() |
---|
Hasil Akhir Hitung Suara Real Count Pilgub Jateng 2024, Luthfi-Taj Yasin Menang Atas Andika-Hendi |
![]() |
---|
Hasil Resmi Real Count KPU, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di 32 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.