Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Blora 2024

Bawaslu Blora Tangani 9 Kasus Dugaan Pelanggaran Sejak Awal Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Blora mencatat ada 9 kasus yang telah ditangani sejak mulai tahapan kampanye hingga sekarang.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Iqbal/Tribunjateng
Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bawaslu Kabupaten Blora mencatat ada 9 kasus yang telah ditangani sejak mulai tahapan kampanye hingga sekarang.

Itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur.

Baca juga: HEBOH Pengawas TPS Lakukan Real Count Berisi Keunggulan Respati-Astrid, Bawaslu Solo: Bukan Patokan

"Untuk rinciannya, di antaranya dari temuan Panwascam yaitu 4 kasus pelanggaran administrasi perekrutan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih)," katanya, Kamis (28/11/2024).

Kasus lain yang ditangani Bawaslu, yakni 1 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades).

"Dan itu juga sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang," terangnya.

Kemudian, 1 laporan dugaan tindak pidana pemilihan pasal 69 huruf g tentang perusakan alat peraga kampanye. Di mana itu dihentikan karena syarat formil tidak terpenuhi.

Baca juga: Viral Video Sebut Salah Satu Paslon Pilbup Tegal Lakukan Politik Uang, Ini Penjelasan Bawaslu 

‘’Selanjutnya, 1 Laporan terkait Dugaan pelanggaran Pasal 69 UU pemilihan tentang larangan dalam kampanye huruf b dan c juncto pasal 187 ayat 2, juga dihentikan karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan," jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan menyampaikan Bawaslu juga menangani 1 temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades namun unsur tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi, akan tetapi terpenuhi pelanggaran hukum lainya, yaitu Undang-undang tentang desa pasal 29 huruf J juncto pasal 30 ditindak lanjuti dengan penerusan kepada instansi terkait. 

"Lalu 1 temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPPS dan sudah ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada KPU kabupaten Blora," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved