Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Otomotif

Simulasi Kenaikan Harga Mobil Jika PPN dan BBNKB Naik di Tahun 2025

Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) .

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/FAIZAL M AFFAN -
Gelar pameran mobil di Mal Paragon Semarang, Nasmoco Grup perkenalkan Toyota Raize, Selasa (25/5/2021). 

TRIBUNJATENG.COM - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 dipastikan akan berdampak signifikan pada harga mobil.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 % mulai Januari 2025, sementara kenaikan tarif BBNKB akan berlaku pada 5 Januari 2025 di beberapa daerah.

Artikel ini akan mengulas berapa simulasi kenaikan harga mobil akibat PPN dan BBNKB.

Simulasi ini bukanlah kenaikan pasti namun hanya perkiraan, tentu nantinya kenaikan sesungguhnya bisa jadi berbeda.

BBNKB adalah pajak yang dibebankan saat terjadi peralihan hak milik kendaraan bermotor.

Mengutip dari situs Nasmoco kenaikan tarif ini berbeda di setiap daerah dan sangat mempengaruhi biaya awal pembelian mobil.

Berikut simulasi perhitungannya di dua provinsi besar:

Di Jawa Tengah Tarif BBNKB 2024 sebesar 12,5 % akan naik menjadi 16,6 % di tahun 2025.

Kenaikan ini akan berdampak signifikan.

Simulasinya jika mobil harga Off The Road sebesar Rp300 juta dengan tarif 2024 BBNKB yang dikenakan hanya Rp 37,5 juta

Sedangkan jika menggunakan tarif 2025 BBNKB yang dikenakan sebesar  Rp49,8 juta ada kenaikan sebesar Rp12,3 juta

Sementara itu tarif BBNKB di Yogyakarta naik dari 10 % ke 16,6 % di 2025.

Simulasinya dengan mobil harga off the road Rp300 juta maka akan ada kenaikan sebesar Rp19,8 juta.

Selain kenaikan BBNKB, Jawa Tengah juga akan menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,5 % menjadi 1,74 % , yang akan meningkatkan biaya tahunan pemilik kendaraan.

Sementara itu, PPN yang berlaku secara nasional juga akan mengalami kenaikan dari 11 % menjadi 12 % .

Ini mempengaruhi harga jual mobil di seluruh Indonesia. Simulasi berikut menunjukkan dampak kenaikan PPN terhadap harga mobil:

Harga mobil OTR: Rp300 juta

PPN 11 % (2024): Rp33 juta

PPN 12 % (2025): Rp36 juta

Kenaikan: Rp3 juta

Kenaikan ini berlaku langsung pada awal 2025, membuat biaya pembelian kendaraan lebih mahal meskipun harga dasar mobil tidak berubah.

Membeli mobil sebelum kenaikan tarif pada 2025 bisa menjadi strategi untuk menghemat biaya. 

Diler mobil di Jawa Tengah dan Yogyakarta, seperti Nasmoco, menyarankan untuk menyelesaikan transaksi sebelum pertengahan Desember 2024.

Langkah ini memungkinkan pengurusan dokumen selesai sebelum aturan baru berlaku, menghindari kenaikan PPN dan BBNKB.

Selain mengurangi beban biaya awal, membeli mobil pada 2024 juga memberikan keuntungan jangka panjang terkait PKB.

Tarif PKB yang lebih rendah di tahun pembelian dapat mengunci nilai pajak yang lebih terjangkau untuk pembayaran tahunan selanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved