Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

PUTUSAN PA Jakarta Pusat: Hak Asuh Anak Diberikan ke Kimberly Ryder, Edward Akbar Nafkahi Rp6 Juta

Melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dua anak Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo akan diasuh oleh sang ibu, Kimberly Ryder.

Editor: deni setiawan
Instagram Kimberly Ryder.
Pasangan Edward Akbar dan Kimberly Ryder sebelum bercerai. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyetujui permintaan Kimberly Ryder terkait hak asuh kedua anaknya.

Bahkan, pengadilan juga meminta kepada Edward Akbar memberikan nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan dan bisa dinaikkan 10 persen di tiap tahunnya.

Ya, Hari ini, Jumat (29/11/2024), Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo telah resmi bercerai.

Baca juga: Hari Ini Aktris Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Bercerai

Baca juga: Kimberly Ryder Makin Muak! Sebut Edward Akbar Sudah Persulit Proses Perceraian

Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus cerai artis Kimberly Ryder dengan aktor Edward Akbar Samallo.

Keputusan cerai tersebut dibacakan pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui e-Court pada Jumat (29/11/2024).

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad.

"Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian," tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Melalui putusan PA Jakarta Pusat, dua anak Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo akan diasuh oleh sang ibu (Kimberly).

Selain itu, putusan dari PA Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan nafkah yang harus diberikan sebesar Rp6.000.000 per bulan untuk dua anak.

"Bahwa dua anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly Ryder) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan tersebut.

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp6.000.000 per bulan untuk 2 anak dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 persen," lanjut putusan PA Jakarta Pusat.

Baca juga: Edward Tak Angkat Telepon, Kimberly Ryder Akhirnya Blak-blakan ke Anak Sudah Cerai 

Baca juga: Cerita saat Kimberly Ryder Disekap Edward Akbar Usai Talak, Diselamatkan Orangtua yang Bawa Polisi

Sementara untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan. 

Keputusan dari pihak PA Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah.

Seluruh pihak diperbolehkan untuk mengajukan banding.

"PA Jakarta Pusat menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik Edward) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tulis putusan PA Jakarta Pusat.

"Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak untuk mengajukan upaya hukum banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut," tutur putusan dari PA Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 21 Juli 2024 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Selain menggugat cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan satu mobil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Bercerai"

Baca juga: Pekan Depan Komisi III DPR RI Rapat Khusus Bahas Tewasnya Siswa SMK Semarang yang Ditembak Polisi

Baca juga: Salsabilla Warga Tuntang Semarang Dirawat di RS, Material Tebing Longsor Jebol Dinding Kamar Rumah

Baca juga: Pimpin Upacara Peringatan Ulang Tahun ke-53 Korpri, Begini Pesan dan Kesan Wakil Bupati Blora

Baca juga: Ratusan Pelajar Ikuti Olimpiade Tingkat Nasional di Poltek Harber Tegal

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved