Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

Gagalnya Saya Sudah Lowest Point: Aktor Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Vape

Aktor Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk divonis delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Warta Kota/Indah Fahra
KASUS VAPE - Dokumentasi Jonathan Frizzy. Aktor ini divonis delapan bulan penjara atas kasus vape dicampur obat keras oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Aktor Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk divonis delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

Hukuman itu diterima atas kasus vape berisi obat keras yang menjeratnya.

Berkait apakah akan ajukan banding atau lainnya, Ijonk menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

Baca juga: Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan Atas Kasus Vape Obat Keras

Baca juga: Jonathan Frizzy Bikin Grup WhatsApp Berangkat dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

Ya, pernyataan ini setelah sekian lama memilih untuk tidak berkomentar mengenai kasus yang menimpanya.

Dia secara terbuka menyebut kasus hukum yang menjeratnya ini sebagai titik terendah dalam hidupnya. 

Pria yang lebih akrab disapa Ijonk itu mengungkapkan betapa beratnya proses yang dia hadapi, terutama karena dia yakin semua ini berawal dari ketidaktahuannya.

"Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point-nya saya gitu," kata Ijonk di Pengadilan Negeri Tangerang seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/10/2025).

Perasaan tersebut berakar pada keyakinannya bahwa hukuman yang dia terima tidaklah adil. Saat ditanya apakah vonis delapan bulan sudah cocok untuknya, Ijonk memberikan jawaban yang tegas. 

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya," ujarnya.

Lagi, BPK Jateng Bongkar Penyimpangan Pemerintah Kelola Keuangan Daerah, Begini Modusnya

Chiko Pembuat Konten Skandal Smanse Terancam DO? Begini Kata Dekan FH Undip

"Toh juga di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya, makanya saya bisa jadi seperti sekarang," sambungnya. 

Mengenai langkah hukum selanjutnya, seperti kemungkinan mengajukan banding, Jonathan Frizzy menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

Dia meluruskan bahwa sikap resmi yang diambil saat ini adalah "pikir-pikir", bukan menyatakan keberatan secara formal.

"Pikir-pikir. Bukan keberatan," katanya.

"Itu memang sudah hak dan kewajibannya. Jadi biar dipikirin oleh tim pengacara," ujarnya.

Meski berada di titik terendah, Ijonk tak lupa berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberinya kekuatan, mulai dari Tuhan, tim pengacaranya, hingga sosok spesial dalam hidupnya.

"Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya," ucapnya. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved