Kenaikan Upah Pekerja 2025
Tarik Ulur Besaran UMP 2025, Diusulkan Menaker 6 Persen, Diputuskan Prabowo Naik 6,5 Persen
UMP tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen. Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas, Jumat (29/11/2024).
TRIBUNJATENG.COM- Teka teki terkait besar upah minum provinsi (UMP) tahun 2025 terjawab. Hal ini setelah digelarnya rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto, Menteri Tenaga Kerja dan pihak terkait lainnya.
Hasil ratas itu, UMP tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen.
Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas, Jumat (29/11/2024).
Awalnya, kata Presiden, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan di angka 6 persen. Namun akhirnya diputuskan secara bersama, UMP naik sebesar 6 persen.
Prabowo mengungkapkan, Pemerintah juga telah melakukan pertemuan dengan para Serikat Pekerja.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Harga BBM Sudah Naik, Upah Pekerja Juga Ikut Naik? Kemenaker Beri Jawaban
Baca juga: Berapa Besaran UMP Jawa Tengah 5 Tahun Terakhir? UMP 2025 Akan Ditetapkan November 2024
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," sambungnya.
Prabowo melanjutkan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo mengungkapkan, pembahasan UMP sangat penting karena bagian dari jaringan pengamanan sosial.
Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah mempertimbangkan daya beli pekerja hingga daya saing di tingkat pengusaha.
"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperkibarkan kebutuhan hidup layak," papar Prabowo.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Demo-Buruh-Semarang-14-nov.jpg)