Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Demak Jadi Berapa? Cek di Sini

UMK Demak mengalami kenaikan, setelah resmi dinyatakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Kompas.com
Ilustrasi uang. 

Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Demak Jadi Berapa? Cek di Sini

TRIBUNJATENG.COM - UMK Demak mengalami kenaikan, setelah resmi dinyatakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Baca juga: Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Cilacap Jadi Berapa? Cek di Sini

Baca juga: Daftar Harga Token Listrik Hari Ini Sabtu 30 November 2024, Beli Rp 1.000.000 Daya 900 VA

Baca juga: Resmi Naik! Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Sabtu 30 November 2024 Berlaku di Seluruh Indonesia

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.

Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

Lantas berapa besaran UMK Demak jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved