Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

UMP Jawa Tengah Naik 6,5 persen Mulai Awal Tahun 2025, Ini Besaran UMK Banjarnegara 2025

Presiden Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNBALI
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut upah minimum kabupaten (UMK) Banjarnegara 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,”ucap Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 persen.

Kenaikan UMP ini pun akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Lantas berapa UMK Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah jika naik 6,5 persen?

Berikut ini penghitungannya.

6,5 % x UMK Banjarnegara 2024  

6,5 % x Rp 2.038.005,00 = Rp 132.470

Prediksi UMK Banjarnegara 2025 jika naik 6,5 %: Rp 2.038.005,00 + Rp 132.470 = Rp 2.170.475

Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

2020 sebesar Rp 1.748.000

2021 sebesar Rp 1.805.000

2022 sebesar Rp 1.819.835

2023 sebesar Rp1.958.169

2024 sebesar Rp 2.038.005

UMP Jateng 2020-2024

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

2020: Rp 1.742.015,22.

2021: RP 1.298.979,12.

2022: Rp 1.812.935.

2023: Rp 1.958.169,69.

2024: Rp2.036.947.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved