Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Modus Pengedar Pasarkan Ganja di Medsos, Barang Ditaruh di Tempat Tertentu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Ist. Polres Purbalingga
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga saat meringkus pria asal Kabupaten Banyumas yang memiliki narkotika jenis ganja, Sabtu (30/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja.

Pria tersebut ditangkap berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma'ruf saat konferensi pers, Sabtu (30/11/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman Ganja.

Tersangka yang ditangkap yaitu AA (22) pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Banyumas.

Dia diringkus, Sabtu (23/11/2024) sekira jam 22.00 WIB di pinggir jalan dekat rice mill wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Ganja melalui media sosial yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri," ujar Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi kepada Tribunbanyumas.com.

Disampaikan pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara.

Dari informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu.

Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui ia sedang mengambil paketan dan bungkusan tersebut adalah ganja yang dipesan secara online melalui medsos," ungkapnya.

Barang bukti yang disita yaitu bungkusan alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram, satu lembar kertas minyak, satu buah tas kresek, lima bendel papir, dua buah handphone dan satu sepeda motor.

Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2024.

Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur.

Saat ditangkap tersangka sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved