Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Modus Pengedar Pasarkan Ganja di Medsos, Barang Ditaruh di Tempat Tertentu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Ist. Polres Purbalingga
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga saat meringkus pria asal Kabupaten Banyumas yang memiliki narkotika jenis ganja, Sabtu (30/11/2024). 

Ganja tersebut menurut tersangka dibeli dengan harga Rp1,5 juta per paket. Pesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.

Setelah transaksi pembayaran kemudian penjual akan meletakkan ganja di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya.

Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.

Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved