Pemerkosaan
Ini Alasan Polisi Tetapkan Pria Tanpa Dua Tangan Sebagai Tersangka Pemerkosaan
Kasus seorang pemuda yang tak memiliki dua tangan jadi tersangka kasus pemerkosaan kini sedang ramai diperbincangkan.
Atas kasus yang menimpa Agus, netizen di media sosial pun mengurai simpati kepada pemuda berdarah Bali tersebut.
Hotman Paris Turut Menyorotinya
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) ditetapkan tersangka dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram.
Akibat perbuatannya, Agus, pria disabilitas yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.
Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu. "Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri," tulis Hotman Paris di Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (1/12/2024).
Menurut Hotman, penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Apa lagi dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu orangtuanya.
"Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal," terangnya.
Penjelasan Polda NTB, Alasan Menetapkan Agus sebagai Tersangka
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.
Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews, dikutip Minggu (1/12/2024).
AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.
Ia menyebutkan modus Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.
"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak."
"Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.
Terpisah, Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli, berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," jelas Agus.
Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.
Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kakinya, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama dia kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.
Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Diketahui, kasus ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram.Saat itu Agus bertemu korban di teras home stay. Sampai kemudian viral di media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Meski Agus Tak Punya Tangan, Polda NTB Ungkap Alasan Menetapkannya sebagai Tersangka Rudapaksa,
Mahasiswi Ungkap Cara Agus Merudapaksa Meski Tak Memiliki Dua Tangan |
![]() |
---|
Nasib Siswi SMP, Diperkosa Pria yang Sering Antar Jemput ke Sekolah |
![]() |
---|
Setahun Menikahi Janda Batang, Buruh Serabutan Ngelunjak Tiduri Anak Tiri Masih SD: Rahim luka fatal |
![]() |
---|
Karma Polisi Bripka Jufri dan Bripda Rizki Hina Korban Pemerkosaan: Pas datang kaya lonte kau |
![]() |
---|
Bupati Eisti Janji Tangani Trauma 13 Siswi Demak Korban Pelatih Voli Cabul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.