Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding, Ini Alasannya

terdakwa maupun JPU Kejari Wonogiri yang sama-sama mengajukan banding vonis kasus pembunuhan janda muda yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Wonogiri

Editor: Muhammad Olies
TribunSolo.com | Polres Wonogiri
Sosok Kartika janda muda yang dibakar dan dikubur di Slogohimo, Wonogiri, Jawa Tengah, ternyata dibunuh kekasihnya sendiri, Supriyanto. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI- Kasus pembunuhan janda Wonogiri bakal terus bergulir di meja pengadilan. Hal ini seiring langkah terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wonogiri yang sama-sama mengajukan banding vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri.

Terdakwa dalam kasus pembunuhan janda muda Wonogiri, persisnya asal Kecamatan Slogohimo adalah Supriyanto alias Baron (44).

Ia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri. Kini, Baron pembunuh janda muda Wonogiri ini resmi mengajukan banding.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Wonogiri Donny pada Senin (2/12/2024) mengatakan Baron telah mengajukan banding pada 22 November 2024 lalu.

 "Betul, terdakwa (Baron) mengajukan banding," kata dia.

Ia menjelaskan, Baron mengajukan banding dengan alasan tak punya niat menguasai harta korban yang sudah dibunuhnya yakni KM (28).

Baca juga: Ulah Supriyanto Bunuh Janda Muda Wonogiri: Mulut Dibekap 8 Menit, Disiram Bensin, Jasadnya Dikubur

Baca juga: KRONOLOGI Selebgram Wonogiri 10 Ribu Follower Ditangkap Polisi Gegara Share Link Judi Online

Baca juga: BREAKING NEWS, Rumah Supriyanto Pembunuh Janda Muda di Wonogiri Dibakar Massa Selepas Rekonstruksi

Menurutnya Baron mengambil uang itu karena panik dan ingin menghilangkan barang bukti. Uang diambil untuk melarikan diri dan tinggal di tempat lain agar tidak tertangkap.

Selain itu, Baron juga menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.

Baron, kata dia, berdalih tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban.

 Saat itu Baron reflek karena emosi setelah disiram air panas oleh korban KM.

"Menurut terdakwa, tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembunuhan. Menurutnya reflek emosi dari emosi terdakwa setelah disiram air panas, tiba-tiba tersulut emosi. Alasannya itu," jelasnya.

Donny menyebut pihaknya menghormati upaya hukum itu. Menurut dia, banding adalah hak.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri juga ikut mengajukan banding kasus pembunuhan janda muda Wonogiri.

"Kalau tidak ada halangan, bisa jadi besok bisa kita kirimkan berkasnya ke PT. Tinggal pemberkasannya. Kita nanti tinggal lihat perkembangannya," ujarnya.

Diketahui, sidang putusan itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved