Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

KRONOLOGI Selebgram Wonogiri 10 Ribu Follower Ditangkap Polisi Gegara Share Link Judi Online

Selebgram yang memiliki 10 ribuan pengikut di akun Instagram dan TikToknya ini dibekuk lantaran mempromosikan judi online di media sosial miliknya.

Editor: Muhammad Olies
Rezanda Akbar D
Ilustrasi Judi Online 

TRIBUNJATENG.COM - Polres Wonogiri menangkap perempuan muda yang berstatus selebram berinisial CDA (23).

Selebgram yang memiliki 10 ribuan pengikut di akun Instagram dan TikToknya ini dibekuk lantaran mempromosikan judi online di media sosial miliknya.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengungkapkan kronologi penangkapan CDA.

Selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri itu ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan akun media sosial miliknya yang menyebarkan link judi online pada Jumat (25/10/2024).

“Tersangka kami tangkap lantaran menyebarkan link berisi muatan judi online,” ungkap Anom, Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Nasib Selebgram Ratu Entok Dijemput Polisi Atas Kasus Penistaan Agama: Minta Yesus Potong Cepak

Baca juga: Rekam Jejak Selebgram Alnaura Buron 2 Tahun, Masih Bisa Live Tiktok dan Buka Usaha Jastip

Baca juga: Polisi Telusuri Para Bandar Judi Online Endorse Gangster Bikin "Panas" Semarang

Anom mengungkapkan jika penangkapan CDA bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Wonogiri pada Kamis (24/10/2024).

Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun media sosial @Cece**** yang membagikan postingan berisi link yang terkait dengan perjudian.

 Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA yang diduga sebagai pemilik akun tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ATM, smartphone, dan jejak digital yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam penyebaran situs judi online tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, CDA ditahan di Mapolres Wonogiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai pasal itu, tersangka CDA diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar,” tandas Anom.

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved