Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Fakta-fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu dengan Hantamkan Tabung Gas 3 Kali: Dibunuh di Depan Pembeli

Polisi bunuh ibu kandung dengan menggunakan gas 3 kg..Saat itu, korban sedang melayani saksi yang berbelanja di warung tersebut. Ibu pelaku sempat did

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jakarta
Fakta-fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu dengan Hantamkan Tabung Gas 3 Kali: Dibunuh di Depan Pembrli 

Fakta-fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu dengan Hantamkan Tabung Gas 3 Kali


TRIBUNJATENG.COM - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan memukulkan tabung gas 3 kg ke kepalanya.


Diketahui, kejadian ini terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024).


Berikut fakta-fakta Polisi bunuh ibu kandung dengan gas 3 kg:


1. Pelaku tinggal serumah dengan ibunya


Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut Nikson tinggal bersama ibunya, Herlina Sianipar (61).  Saat Nikson pulang, terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.


"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," kata Rio.


2. Korban dibunuh Aipda Nikson didepan pembeli


Saat itu, korban sedang melayani saksi yang berbelanja di warung tersebut. Ibu pelaku sempat didorong sebelum akhirnya dipukul dengan tabung gas melon.


"Ketika Ibu Herlina (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai," ucapnya.


Kemudian Ucok mengambil tabung gas 3 kg yang ada di warungnya untuk memukul kepala ibunya sebanyak 3 kali. Aksi keji Ucok itu membuat saksi melarikan diri karena takut

 

3. Penuturan saksi mata 


Berdasarkan kesaksian saksi mata atau pembeli di warung itu, sempat terjadi cekcok, pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh.


Pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

 

4. Aipda Nikson melarikan diri 


Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap.

Tak  berselang lama, pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya di depan RS Hermina Cileungsi oleh anggota Reskrim Polres Bogor.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tabung LPG 3 kilogram.

 

5. Korban meninggal dunia 


"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Rio.


6. Isu gangguan jiwa


Sedangkan terkait isu adanya gangguan jiwa langsung dijawab oleh pihak kepolisian.


Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggota mengatakan pihaknya tak melihat tanda-tanda ada tersebut.


"Kami tidak melihat itu," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.


7. Sosok Aipda Nikson


Inilah sosok Aipda Nikson, polisi bunuh ibu kandung dengan tabung gas.

Aipda Nikson memiliki nama lengkap Nikson Jeni Pangaribuan, usianya 41 tahun.


Ia kini ditahan setelah membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61).


Aipda Nikson merupakan anggota Polda Metro Jaya.


Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.


Kini Aipda Nikson menjalani pelanggaran sidang kode etik profesi pada Senin (2/12/2024).


Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan sidang terhadap Nikson terkait kasus pembunuhan tersebut.


"Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," kata Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.


Rio memastikan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Hasil keputusan sidang itu bakal langsung disampaikan.


"Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.

Rio menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik Herlina di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved