Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Blora 2024

Rincian Dana Kampanye 2 Paslon di Pilkada Blora 2024, Pengeluaran Asri Lebih Besar Dibanding Abdi

KPU Blora mengumumkan Hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
Paslon Asri dan Abdi saat mengambil nomor urut Pilkada di Graha Larasati Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora mengumumkan Hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024.

Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora telah melaporkan terkait LPPDK ke KPU Blora, Minggu (24/11/2024).

Dua paslon itu yakni paslon nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri). Pasangan nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).

Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, mengatakan dua Paslon itu telah melaporkan LPPDK, tetapi ada perbaikan.

"Paslon melaporkan LPPDK nya, tanggal 24 November 2024. Terus tanggal 25 November ada perbaikan dari Paslon," katanya, kepada Tribunjateng, Senin (2/12/2024).

Lebih lanjut, Solikin menyampaikan setelah Paslon melaporkan LPPDK ke KPU, selanjutnya KPU meneruskan laporan itu ke Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Kemudian nanti KAP akan menyampaikan hasil auditnya kepada KPU, antara tanggal 9 Desember 2024 sampai tanggal 11 Desember 2024," jelasnya.

Solikin menerangkan dalam LPPDK yang diterima KPU Blora, untuk Paslon Asri memiliki rincian saldo awal dana kampanye yaitu Rp 5 juta, penerimaan dana kampanye Rp 1.052.426.548, sedangkan untuk pengeluaran dana kampanye Rp 1.057.416.548, dengan sisa saldo Rp 10.000.

Adapun untuk Paslon Abdi, rinciannya saldo awal dana kampanye Rp 30 juta, penerimaan dana kampanye Rp 347.375.000, sedangkan untuk pengeluaran dana kampanye Rp 376.386.000, dengan sisa saldo Rp 989.000.

"Nah untuk LPPDK Paslon, sudah kami laporkan ke KAP untuk diaudit. Hasil auditnya seperti apa nanti akan disampaikan oleh KAP, patuh atau tidak patuh," terangnya.

Kemudian, kata Solikin, setelah KPU menerima hasil audit LPPDK yang dilakukan oleh KAP, KPU akan mengumumkannya kepada masyarakat antara tanggal 12 Desember 2024 sampai 14 Desember 2024.

"Nanti akan kita umumkan hasil auditnya itu ke publik," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved