Mahasiswi di Bangkalan Dibakar
7 Fakta Mahasiswi Tewas Dibakar Pacar Karena Hamil dan Minta Tanggung Jawab: Sempat Diajak ke Dukun
Jenazah seorang mahasiswi ditemukan tewas terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur membuat heboh.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Jenazah seorang mahasiswi ditemukan tewas terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur membuat heboh.
Video penemuan jenazah mahasiswi yang masih tersulut api di bekas tempat pemotongan kayu itu beredar di media sosial.
Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada Minggu (1/12/2024) malam.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban.
Berikut ini beberapa faktanya:
1. Identitas korban dan pelaku
Korban berinisial EJ (22) mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.
Gadis malang itu berasal dari Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.
Sedangkan pelaku adah MMA (21) warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.
MMA adalah mahasiswa semester VII STIT AI Ibrohimy jurusan Pendidikan Agama Islam.
2. Korban dan pelaku pacaran
MMA diketahui menjalin asmara dengan korban EJ sejak Mei 2024.
Namun ternyata, EJ hamil.
3. Motif Pembunuhan
Motif pelaku membunuh korban karena korban tak mau menggugurkan kandungannya.
Korban juga mengancam pelaku akan melapor ke polisi.
4. Pelaku sempat ajak korban ke dukun pijat
Saat hari kejadian, pelaku hendak membawa korban ke tukang urut di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.
Mereka mengendarai sepeda motor.
Namun di tengah jalan, keduanya cekcok karena korban menolak dan mengancam akan lapor polisi.
Korban yang panik lalu menghabisi kekasihnya.
"Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” kata MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, dikutip dari Tribunnews.
5. Korban Digorok dan Dibacok, lalu dibakar.
Dari pengakuan MMA, ia menghabisi nyawa korban dengan cara membacok saat sampai di TKP
Lalu pelaku menggorok leher korban.
Setelah itu pelaku membeli air mineral botol dan membuang isinya.
Kemudian pelaku membeli bahan bakar berupa bensin.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” ujarnya.
6. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
MMA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
7. Almarhum anak tunggal
Sementara itu, almarhum adalah anak tunggal.
Ayah korban, Zainal meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” kata Zainal singkat, dikutip dari Tribunnews.
Ini Penyebab Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan dari Kopda Bazarsah di Sidang TNI Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Tabel Pinjaman KUR BSI 2025, Proses Cepat dan Bunga Ringan |
![]() |
---|
Viral BYD Tersambar Petir Tiga Kali, Benarkah Mobil Listrik Lebih Rawan? |
![]() |
---|
Gaji Perangkat Desa se Indonesia, Minimal Rp 2,7 Juta |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran Rumah di Wonosobo, Bermula Goreng Opak Malah Rugi Rp 120 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.