Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Ribuan Warga Kebumen Tertipu Investasi Bodong, Kepincut Janji Keuntungan Besar dalam 15 Hari

Polres Kebumen resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
POLRES KEBUMEN
GELAR KASUS - Polres Kebumen gelar kasus penipuan investasi bodong, Kamis (20/11/2025). Polisi menduga banyak korban dalam kasus NWS tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Kebumen menetapkan N (29), seorang karyawan swasta asal Klirong, sebagai tersangka kasus investasi bodong New World Sport (NWS) setelah terbukti menghimpun dana tanpa izin.
  • Hingga kini tercatat 83 korban melapor dengan kerugian Rp 2,5 miliar, sementara total korban diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.
  • Polisi menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di OJK, dan tersangka tetap menjalankan operasional meski tahu ilegal.

 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS).

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menyebut bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik penghimpunan dana tanpa izin dengan janji keuntungan tidak wajar.

N, seorang karyawan swasta asal Kecamatan Klirong, berperan sebagai leader lokal NWS yang aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana.

Hingga kini, 83 orang telah melapor sebagai korban dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.

Banyak korban terjerat karena bujuk rayu tersangka yang menjanjikan pengembalian modal penuh jika keluar dari keanggotaan serta klaim bahwa NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Baca juga: Polisi Yakini Korban Investasi Bodong di Kebumen Capai Ribuan Orang

Kasus tersebut mulai mencuat setelah para anggota tak dapat menarik keuntungan ataupun modal sejak 6 November 2025.

Aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa diakses, membuat para anggota mendatangi kantor NWS di Desa Muktisari.

Dari sinilah polisi menemukan indikasi kuat praktik penipuan berjejaring.

Modus yang digunakan tersangka tergolong klasik: menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Investasi Rp 15 juta, misalnya, diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari.

Klaim inilah yang membuat banyak masyarakat tertarik bergabung.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku mengenal NWS saat bekerja di Taiwan.

Ia kemudian bergabung melalui tautan internet dan mendapat instruksi dari seseorang bernama Kelly Carcia yang mengaku berasal dari Singapura.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved