Rincian Tagihan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 pe
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Rincian Tagihan BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan
TRIBUNJATENG.COM – Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, berikut rincian besaran tunggakan dari 1 hingga 12 bulan:
1 bulan: Rp 42.000
2 bulan: Rp 84.000
3 bulan: Rp 126.000
4 bulan: Rp 168.000
5 bulan: Rp 210.000
6 bulan: Rp 252.000
7 bulan: Rp 294.000
8 bulan: Rp 336.000
9 bulan: Rp 378.000
10 bulan: Rp 420.000
11 bulan: Rp 462.000
12 bulan: Rp 504.000
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan jika peserta hanya menunggak iuran. Denda baru muncul apabila peserta menjalani rawat inap setelah statusnya aktif kembali. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta cukup melunasi seluruh tunggakan iuran yang ada.
| Tingkatkan Standar Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Cabang Semarang Lakukan Rekredensialing Faskes |
|
|---|
| Menkes bakal Sederhanakan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Cek Jumlah Tunggakan di Sini |
|
|---|
| Hapus Utang BPJS Kesehatan: Ini Kriteria Peserta yang Diusulkan Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran |
|
|---|
| 21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250718_satpam-sekaligus-penderita-penyakit-jantung.jpg)