Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rincian Tagihan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 pe

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
LAYANI PENGUNJUNG - Rony Arif Irawan, satpam sekaligus penderita penyakit jantung, saat bertugas mengarahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan mengakses layanan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jumat (18/7/2025). (TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD) 

Rincian Tagihan BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan

TRIBUNJATENG.COM – Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, berikut rincian besaran tunggakan dari 1 hingga 12 bulan:

1 bulan: Rp 42.000

2 bulan: Rp 84.000

3 bulan: Rp 126.000

4 bulan: Rp 168.000

5 bulan: Rp 210.000

6 bulan: Rp 252.000

7 bulan: Rp 294.000

8 bulan: Rp 336.000

9 bulan: Rp 378.000

10 bulan: Rp 420.000

11 bulan: Rp 462.000

12 bulan: Rp 504.000


BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan jika peserta hanya menunggak iuran. Denda baru muncul apabila peserta menjalani rawat inap setelah statusnya aktif kembali. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta cukup melunasi seluruh tunggakan iuran yang ada.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved