Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

Daftar 8 UMK Kab/Kota di Banten Jika Naik 6,5 Persen, Kota Cilegon Tertinggi

Daftar 8 UMK Kab/Kota di Banten Jika Naik 6,5 Persen, Kota Cilegon Tertinggi

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Daftar 8 UMK Kab/Kota di Banten Jika Naik 6,5 Persen, Kota Cilegon Tertinggi 

Daftar 8 UMK Kab/Kota di Banten Jika Naik 6,5 Persen, Kota Cilegon Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut perhitungan Upah Minimum UMK Kota/Kabupaten 2025 di Banten jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Lantas berapa besaran UMP Banten jika naik 6,5 persen?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Banten 2024

= 6,5/100 x 2.727.812,11

Jumlah kenaikan UMP Banten = 177.307,787

UMP Banten 2025: 2.727.812,11 + 177.307,787 = Rp 3.473.621,04

Dengan demikian, UMP Banten 2025 diprediksi sebesar Rp 2.905.119,897 naik Rp 177.307,787 dari tahun 2024.

Lantas berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Banten jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

1.Kabupaten Lebak: Rp 3.172.383,66

2. Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.639,39

3. Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,02

4. Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,22

5. Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48

6. Kota Serang: Rp 4.418.261,13

7. Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36

8.Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.602,22

 (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved