Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Judi Online di Jateng

Selebgram 18 Tahun Asal Pati Terancam 10 Tahun Penjara, Sehari 2 Kali Promosikan Situs Judi Online

DAP (18), selebgram asal Kabupaten Pati ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online dengan upah Rp1,5 juta per bulan.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI kasus judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang selebgram Kabupaten Pati terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selebgram muda berinisial DAP ini ditangkap polisi lantaran terbukti telah mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

Tersangka menyebut, telah melakukan hal tersebut sejak Mei 2024 dan memperoleh upah Rp1,5 juta tiap bulan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Balita di Pangkalpinang Pecandu Narkoba dan Judi Online

Baca juga: 4 Pegawai Komdigi Ditetapkan sebagai Buronan Kasus Judi Online

DAP (18), selebgram asal Kabupaten Pati ditangkap polisi karena mempromosikan judi online.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, yang bersangkutan mendapatkan Rp1,5 juta setelah mempromosikan situs judi online.

"Dengan perjanjian harus melakukan update status sehari dua kali dengan mencantumkan situs judi online tersebut", kata Kombes Pol Artanto seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/12/2024).

Penangkapan tersangka DAP ini berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Satreskrim Polresta Pati.

Dari hasil patroli siber tersebut, petugas menemukan adanya akun Instagram dari selebgram tersebut.

Saat itu, DAP mempunyai jumlah followers sebanyak 121.000.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun Instagram tersebut dan pada Sabtu 9 November 2024 petugas mendatangi rumah tersangka," kata Kombes Pol Artanto.

Setelah ponsel selebgram tersebut diperiksa, ditemukan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online.

Tersangka mengaku aktivitas promosi dan mengiklankan situs judi online ini sejak Mei 2024.

"Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar," ucap Kombes Pol Artanto(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Promosikan Judi "Online", Selebgram Asal Pati Ditangkap Polisi"

Baca juga: Nasib Tragis MI Petani Tempuran Magelang, Tewas Tenggelam di Sumur Saat Selamatkan Rekannya

Baca juga: Paras Sendy Aulia, Wanita Yang Dilamar Pemain Timnas Rizky Ridho Ternyata Sudah 8 Tahun Pacaran

Baca juga: Fakta Baru Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Kabidpropam: Tak Terkait Pembubaran Tawuran

Baca juga: Warung Penjual Obat Terlarang Marak, BNN dan BP3N Peringatkan Wabah Baru di Tegal!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved