Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warung Penjual Obat Terlarang Marak, BNN dan BP3N Peringatkan Wabah Baru di Tegal!

Kasus narkotika di Kabupaten Tegal melonjak dengan 35 kasus hingga November 2024. BP3N dan BNN waspadai fenomena OTT di 281 desa dan 6 kelurahan.

Desta Leila Kartika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal Nasrudin (tengah), didampingi Direktur BP3N KNPI Kabupaten Tegal Nenik Faozah, dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Tegal Muhammad Bintang Aris Lukmanul Hakim, saat ditemui wartawan setelah acara pelantikan pengurus BP3N KNPI Kabupaten Tegal Periode 2024-2026. Berlokasi di Gedung Dadali, pada Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tegal mencatatkan angka yang cukup mengkhawatirkan hingga November 2024, dengan 35 kasus.

Data tersebut menjadi perhatian khusus bagi Badan Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (BP3N) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan.

Direktur BP3N Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tegal, Nenik Faozah, mengungkapkan bahwa tren penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tegal mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun.

"Pada 2019 tercatat 21 kasus, kemudian turun menjadi 18 kasus pada 2020. Namun, kasus kembali naik signifikan menjadi 29 kasus pada 2021 dan meningkat lagi menjadi 37 kasus di 2022. Tahun 2023 turun tipis menjadi 36 kasus, dan hingga November 2024 tercatat 35 kasus," papar Nenik, Selasa (3/12/2024), dalam acara Pelantikan Pengurus BP3N KNPI Kabupaten Tegal Periode 2024-2026 di Gedung Dadali.

Nenik menambahkan bahwa jumlah kasus narkotika pada tahun 2024 masih tergolong tinggi dan perlu perhatian khusus.

Upaya pencegahan yang lebih masif harus digalakkan untuk mencegah angka tersebut meningkat menjelang akhir tahun.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Nasrudin, turut menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut.

Dia menyebut, dengan adanya 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, distribusi narkotika menjadi tantangan besar yang harus segera ditangani.

"Sampai November 2024 ada 35 kasus penyalahgunaan narkotika. Angka ini harus diwaspadai agar tidak naik kembali. Kita harus segera memetakan wilayah mana saja yang menjadi penyebaran utama," ujar Nasrudin.

Nasrudin juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena maraknya warung yang menjual obat-obatan tertentu (OTT) di wilayah Kabupaten Tegal.

Menurutnya, keberadaan warung semacam ini dapat menghambat program pencegahan yang dijalankan BP3N maupun BNN.

"Warung penjual obat-obatan tertentu atau OTT di Kabupaten Tegal seperti jamur di musim hujan, terus tumbuh. Fenomena ini harus kita waspadai bersama agar tidak menjadi wabah yang sulit dikendalikan," tegasnya.

Menurut Nasrudin, keberadaan warung OTT tersebut bukan hanya memengaruhi program pencegahan, tetapi juga menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika di masyarakat, terutama di pedesaan.

Dalam acara tersebut, BP3N KNPI Kabupaten Tegal dan BNN sepakat untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya narkotika hingga ke pelosok desa.

Upaya ini diharapkan dapat menekan penyebaran narkotika dan memberantas warung OTT yang marak di lingkungan masyarakat.

Peningkatan kasus narkotika di Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba.

Dengan langkah preventif yang lebih intensif, diharapkan angka kasus dapat ditekan secara signifikan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved