Berita Regional
Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Polri
Briptu Rocky Mahendra, anak Ratu Narkoba Mak Gadi, dipecat Polri, Minggu (1/12/2024).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kompas.com/Istimewa
Anggota Polres Inhu yang dipecat, Briptu Rocky Mahendra. (Dok. Polres Inhu)
Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.
Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Mak Gadi "Ratu Narkoba" Dipecat dari Anggota Polri"
Baca juga: Jais Ditangkap Polisi Setelah Ancam Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp10 Juta untuk Beli Sabu
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Detik-detik Dinding Masjid Rubuh Timpa Pekerja yang Gotong Royong Perbaikan, Dua Korban Tewas |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, BBM Pertalite Bercampur Air Dijual ke Masyarakat Oleh Agen Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Plt Lurah Bikin Heboh, Pecat Massal Kepala Lingkungan Lewat Pengumuman Masjid |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fungsi Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Diplomat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.