Berita Regional
Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Polri
Briptu Rocky Mahendra, anak Ratu Narkoba Mak Gadi, dipecat Polri, Minggu (1/12/2024).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kompas.com/Istimewa
Anggota Polres Inhu yang dipecat, Briptu Rocky Mahendra. (Dok. Polres Inhu)
Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.
Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Mak Gadi "Ratu Narkoba" Dipecat dari Anggota Polri"
Baca juga: Jais Ditangkap Polisi Setelah Ancam Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp10 Juta untuk Beli Sabu
Berita Terkait:#Berita Regional
Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2025: Bunga Ringan, Rp 20 Juta Cair |
![]() |
---|
Wanita Pegawai Koperasi Tewas di Kebun: Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Seragam Terlilit di Leher |
![]() |
---|
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.