Berita Regional
Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Polri
Briptu Rocky Mahendra, anak Ratu Narkoba Mak Gadi, dipecat Polri, Minggu (1/12/2024).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kompas.com/Istimewa
Anggota Polres Inhu yang dipecat, Briptu Rocky Mahendra. (Dok. Polres Inhu)
Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.
Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Mak Gadi "Ratu Narkoba" Dipecat dari Anggota Polri"
Baca juga: Jais Ditangkap Polisi Setelah Ancam Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp10 Juta untuk Beli Sabu
Berita Terkait:#Berita Regional
| Elektabilitas Menkeu Purbaya Melejit, Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2029? |
|
|---|
| Oknum Polisi dan 3 Pecatan Polisi Berkomplot Curi Mobil Perwira Mabes Polri |
|
|---|
| Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka |
|
|---|
| ODGJ Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditembak Mati saat Penangkapan, Keluarga: Tidak Manusiawi |
|
|---|
| Calon Dokter Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah, Ayah dan Saudara Laki-lakinya Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Anggota-Polres-Inhu-yang-dipecat-Briptu-Rocky-Mahendra.jpg)