Berita Jakarta
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro, Pakar Sebut Firli Layak Dijemput Paksa
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar eks Ketua KPK Firli Bahuri dijemput paksa.
Editor:
Catur waskito Edy
Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. (kompas.com)
Baca juga: Cawagub Jateng, Hendrar Prihadi Dicecar KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang
Baca juga: Artis Rusia Kamilla Belyatskaya Tewas Tersapu Ombak saat Yoga di Pantai Thailand
Baca juga: BERITA LENGKAP : Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa
Baca juga: Kisah Nurjanah Pengidap Kanker Bangun Jalan di Kampung : Biar Saja Orang Menghujat dan Bilang Pamer
Baca juga: Buah Bibir : Putri Zulhas Segera Nikahi Zumi Zola
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.