Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro, Pakar Sebut Firli Layak Dijemput Paksa

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar eks Ketua KPK Firli Bahuri dijemput paksa.

TRIBUNNEWS
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. (kompas.com)

Baca juga: Cawagub Jateng, Hendrar Prihadi Dicecar KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang

Baca juga: Artis Rusia Kamilla Belyatskaya Tewas Tersapu Ombak saat Yoga di Pantai Thailand

Baca juga: BERITA LENGKAP : Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa

Baca juga: Kisah Nurjanah Pengidap Kanker Bangun Jalan di Kampung : Biar Saja Orang Menghujat dan Bilang Pamer

Baca juga: Buah Bibir : Putri Zulhas Segera Nikahi Zumi Zola

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved