Berita Purbalingga
Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer
Polisi berhasil meringkus penjual obat terlarang di wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polisi berhasil meringkus penjual obat terlarang di wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang ditangkap sebagai penjual obat terlarang berinisial MR (22) warga asal Aceh yang berdomisili di Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP Polres PurbaIingga tentang adanya penjual obat terlarang di Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari.
"Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres PurbaIingga dengan melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Hasilnya kami berhasil menemukan penjual obat terlarang berikut barang buktinya Senin (2/12/2024)," ungkap Kasat Reserse Narkoba kepada Tribunbanyumas.com,
Dari tersangka disita barang bukti 6 lempeng obat jenis Trihexypenidil, 12 lempeng dan 9 butir obat jenis Tramadol, 17 paket berisi masing-masing enam butir obat jenis Hexymer, 10 paket berisi 12 butir obat jenis Yorindo dan uang tunai Rp. 203 ribu.
"Total ada 411 butir obat terlarang yang merupakan obat daftar G diamankan dari tersangka," jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu memperjualbelikan obat-obatan masuk kategori Daftar G dengan membuka lapak di sebuah pekarangan kosong belakang rumah warga Desa Tlagayasa.
Saat ditanya, tersangka mengaku sudah dua bulan berjualan obat terlarang di lokasi tersebut.
Obat terlarang yang dijual dipasok dari luar PurbaIingga yang dikirim melalui mobil travel.
Tersangka juga mengaku nekat bekerja menjual obat terlarang karena tidak memiliki pekerjaan.
Dari berjualan obat terlarang, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta perbulan.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku dapat dipidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.
Kasat Reserse Narkoba menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli melaporkan ke pihak kepolisian tentang adanya penjualan obat terlarang.
Sanggaluri Park Purbalingga, Destinasi Ramah Anak yang Punya Banyak Museum dan Wahana Edukasi |
![]() |
---|
Petani di Purbalingga Tolak Pengembangan Sumber Mata Air Limpak Dau oleh PDAM Purbalingga |
![]() |
---|
Viral Jalan Aspal Senilai Rp 160 Juta di Purbalingga Ditumbuhi Rumput, Ternyata Dana Aspirasi Dewan |
![]() |
---|
Dinkes Purbalingga Jamin Anak Bebas Cacingan: Rutin Beri Obat Gratis dari Kemenkes |
![]() |
---|
Dulu Pasar Bojong Purbalingga Ramai Sekarang Sepi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.