PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Tapi. . .
DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025
Untuk diketahui, sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Selain mengenai kepastian tarif PPN, pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah insentif fiskal baru yang akan diberlakukan pada 2025. Di antaranya PPnBM untuk sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. "Ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kami umumkan untuk tahun depan," tutur Airlangga.
Ia berujar, pemberian insentif itu dilakukan agar sektor industri dapat bersaing dengan industri baru yang berinvestasi. Misalnya untuk industri padat karya, pemerintah akan memberikan insentif agar industri ini dapat melakukan revitalisasi permesinan.
"Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garmen, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing," bebernya.
Sayangnya, insentif fiskal baru yang akan diumumkan pekan depan kemungkinan tidak ada yang bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang tengah lesu, terutama di tengah rencana kenaikan tarif PPN.
"Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi tentu kami akan lihat lagi," jawab Airlangga saat ditanya mengenai insentif untuk mendongkrak daya beli masyarakat. (*)
INTERUPSI Dewan Perampok Rakyat |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Nafa Urbach Rp100 Juta/Bulan, Akan Disumbangkan untuk Guru Sampai 2029 |
![]() |
---|
Viral Rekaman Dave Laksono Anggota DPR yang Percepat Rapat, Singgung Demo: Sulit Kita Keluar |
![]() |
---|
2 Tuntutan Demo DPR 25 Agustus: Hapus Tunjangan DPR dan Merestrukturisasi Lembaga |
![]() |
---|
Link Live Streaming Pantauan CCTV Demo DPR RI 25 Agustus 2025, Ricuh! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.