Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Tapi. . .

DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025

Editor: muslimah
PINTEREST
Ilustrasi 

Untuk diketahui, sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Selain mengenai kepastian tarif PPN, pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah insentif fiskal baru yang akan diberlakukan pada 2025. Di antaranya PPnBM untuk sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. "Ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kami umumkan untuk tahun depan," tutur Airlangga.

Ia berujar, pemberian insentif itu dilakukan agar sektor industri dapat bersaing dengan industri baru yang berinvestasi. Misalnya untuk industri padat karya, pemerintah akan memberikan insentif agar industri ini dapat melakukan revitalisasi permesinan.

"Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garmen, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing," bebernya.

Sayangnya, insentif fiskal baru yang akan diumumkan pekan depan kemungkinan tidak ada yang bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang tengah lesu, terutama di tengah rencana kenaikan tarif PPN.
"Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi tentu kami akan lihat lagi," jawab Airlangga saat ditanya mengenai insentif untuk mendongkrak daya beli masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved