Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Masih Punya Belas Kasihan, Yusa Biarkan Anak Bungsu Korban Hidup Usai Menghabisi Nyawa 3 Orang

Terungkap alasan Yusa Cahyo Utomo (35), pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri membiarkan anak bungsu korban hidup. 

Editor: raka f pujangga
isya ansori
Pelaku pembunuhan keluarga guru di Ngancar Kediri, Yusa Cahyo Utomo (duduk) saat dibawa di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Terungkap alasan Yusa Cahyo Utomo (35), pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri membiarkan anak bungsu korban hidup. 

Ternyata bukan tanpa alasan, nyawa anak bungsu korban masih hidup karena belas kasihan pelaku.

Sehingga anak bungsu korban berinisial SPY (11) itu selamat dari percobaan pembunuhan.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Yusa Pembunuh Satu Keluarga Sisakan Anak Bungsu Dibiarkan Hidup

Dalam keterangannya kepada penyidik, Yusa mengaku menghabisi nyawa tiga anggota keluarga yang merupakan kakak kandung, kakak ipar, dan keponakannya. 

Mereka adalah Agus Komarudin (41), Kristina (38), serta anak sulungnya Christian Agusta Wiratmaja Putra (14).

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama mengatakan, alasan Yusa membiarkan SPY tetap hidup karena merasa kasihan terhadap anak bungsu korban. 

"Dia meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya, dia merasa kasihan pada yang paling kecil," ungkap Fauzy, seperti yang dilansir Tribun Mataraman. 

Diketahui, Yusa nekat membunuh satu keluarga karena tersinggung tidak dipinjamkan uang Rp 16 juta. 

Aksinya ini dilakukan di rumah korban di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri.

Setelah tidak mendapatkan uang pinjaman dari kakaknya itu, Yusa kembali datang rumah korban pada Rabu, 6 Desember 2024 dini hari. 

Dia menunggu Kristina kelar menuju dapur lalu menghabisi nyawa kakaknya menggunakan palu. 

Mendengar teriakan istrinya, Agus suami korban keluar namun nahas juga menjadi korban penganiayaan.

Yusa berhasil ditangkap di Lamongan pada Kamis, 5 Desember 2024, setelah keberadaannya tercium pihak kepolisian.

Baca juga: Inilah Tampang Yusa Cahyo, Pria Yang Bunuh 3 Anggota Keluarga Karena Kesal Tak Diberi Pinjaman Uang

"Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," tegas AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. 

"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tutup Kapolres Kediri. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusa Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Biarkan Anak Bungsu Hidup karena Kasihan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved