Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bangkok

Polisi Gerebek 122 Pria Hanya Mengenakan Celana Dalam saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel

Polisi Thailand menggerebek pesta narkoba yang melibatkan 122 pria hanya mengenakan celana dalam di sebuah hotel di Bangkok pada Minggu dini hari (8/1

IG cmpnews
olisi Thailand menggerebek pesta narkoba yang melibatkan 122 pria hanya mengenakan celana dalam di sebuah hotel di Bangkok pada Minggu dini hari (8/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BANGKOK – Polisi Thailand menggerebek pesta narkoba yang melibatkan 122 pria hanya mengenakan celana dalam di sebuah hotel di Bangkok pada Minggu dini hari (8/12/2024).

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari grup privat di media sosial.

Menurut laporan South China Morning Post (SCMP), pesta itu berlangsung di lantai 20 sebuah hotel sekitar pukul 1.30 pagi.

Petugas mendapati ruangan besar dengan alunan musik keras dan para peserta pesta yang hanya menggunakan celana dalam.

Total 124 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk dua perempuan dan lima warga negara asing. Beberapa dari mereka diketahui berprofesi sebagai dokter dan operator klinik kecantikan.

Sebanyak 66 orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes. Polisi juga menemukan berbagai jenis narkotika, seperti ekstasi, ketamin, dan metamfetamin, yang dimiliki oleh 31 orang.

Sementara itu, 27 orang lainnya yang tidak terbukti menggunakan atau membawa narkoba dibebaskan.

Pesta Terdeteksi Lewat Media Sosial

Informasi mengenai pesta tersebut berasal dari grup privat di media sosial, yang meminta peserta mendaftar sebelumnya.

Polisi mencoba bergabung ke grup tersebut tetapi ditolak oleh administrator. 

Namun, aparat kemudian mendapat informasi tambahan tentang kegiatan mencurigakan di hotel tersebut.

Foto-foto dari lokasi menunjukkan para tersangka dalam keadaan diborgol, hanya mengenakan celana dalam, saat polisi menggeledah ruangan.

Thailand memiliki hukuman berat untuk kepemilikan dan penggunaan narkoba. Pemilikan narkoba seperti ekstasi dapat berujung hukuman penjara hingga 10 tahun.

Dalam kasus ini, polisi meminta izin pengadilan untuk menahan para tersangka lebih dari batas waktu 48 jam demi keperluan interogasi.

Thailand dikenal sebagai pusat perdagangan narkoba ilegal di Asia Tenggara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved