Berita Internasional
Buntut Pengumuman Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghasutan.
TRIBUNJATENG.COM, SEOUL - Penetapan darurat militer Korea Selatan pekan lalu berbuntut panjang.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghasutan.
Hal itu diungkap oleh Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun, pada Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Suriah Dikuasai Pemberontak, Presiden Bashar Al Asaad Kabur ke Rusia
“Sejumlah tuduhan telah diajukan, dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku,” kata Park Se-hyun, yang memimpin investigasi khusus atas deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon pada Selasa (3/12/2024), sebagaimana dilaporkan Kantor berita Yonhap.
Park mengatakan, Kejaksaan sedang menyelidiki tuduhan penghasutan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dituduhkan kepada Presiden Yoon.
Surat kabar Korea Selatan, The Korea Herald, juga melaporkan hal serupa.
Disebutkan, Kantor Kejaksaan Khusus pada Minggu mengatakan, Presiden Yoon Suk Yeol sekarang telah menjadi tersangka yang menghadapi kemungkinan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
The Korea Herald juga mengutip keterangan dari Park Se-hyun yang memimpin penyelidikan atas kekacauan darurat militer Korea Selatan.
“Secara prosedural, memang benar bahwa seorang tersangka ditetapkan setelah pengaduan atau tuduhan diajukan," jelas Park.
Terpisah, Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Senin (9/12/2024) mengaku telah menjatuhkan larangan bepergian bagi Presiden Yoon Suk Yeol.
Dalam sebuah sidang parlemen, seorang anggota parlemen bertanya apakah Presiden Yoon telah dilarang meninggalkan negara itu, pejabat di Kementerian Kehakiman Korea Selatan membenarkannya.
“Ya, benar,” kata Bae Sang-up, seorang komisaris layanan imigrasi di Kementerian Kehakiman, dikutip dari AFP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Korsel Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Pengumuman Darurat Militer"
Baca juga: Laporan PBB Sebut Ada 20.000 Jenazah Tak Dikenal Disimpan di Bandara Bogota
Gara-gara Pakai ChatGPT, Seorang Pengacara Didenda Rp166 Juta |
![]() |
---|
Pasien Menang Gugatan Setelah Diejek Dokter saat Tak Sadar di Meja Operasi, Dapat Ganti Rugi Rp6,7 M |
![]() |
---|
Penggembala Temukan Bayi Dikubur Hidup-Hidup, Berawal Lihat Tangan Mungil Keluar dari Lumpur |
![]() |
---|
Serangan Geng Tewaskan 50 Orang di Haiti, Mayat-Mayat Dibiarkan Tergeletak hingga Dimakan Anjing |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Berantai di Arizona Akhirnya Terungkap Setelah 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.