Pilkada Jepara 2024
KPU Jepara Belum Terima Gugatan, Segera Adakan Pleno Penetapan Calon Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sampai saat ini belum menerima gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) seusai rekapitulasi
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sampai saat ini belum menerima gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) seusai rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Demikian yang disampaikan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun kepada Tribunjateng, Rabu (11/12/2024).
Sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 tahun 2024, pengajuan gugatan bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Jepara, Ahmad Lutfi-Taj Yasin dan Witiarso-Ibnu Hajar Menang Pilkada Serentak
"Sampai hari ini untuk Kabupaten Jepara tidak ada gugatan sengketa hasil (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi," kata Muhammadun.
Untuk tahapan selanjutnya karena tidak terdapat gugatan, KPU Jepara akan segera melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih Pilkada Jepara.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rapat pleno.
Namun untuk teknis dan waktu pelaksanaan masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Dalam waktu dekat kami akan melanjutkan pada rapat pleno penetapan calon terpilih, tetapi kami masih menunggu arahan dari KPU RI, baik arahan secara rapat resmi, koordinasi, maupun nanti KPU RI bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
Jika seluruh tahapan tersebut telah dilakukan, tahap terakhir yaitu pelantikan pasangan calon terpilih.
Untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025.
Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 10 Februari 2025.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Tahap terakhir yaitu nanti pelantikan. Untuk pelaksanaan pelantikan itu ranahnya bukan di kami. Tapi kami menyampaikan hasil keputusan KPU tentang calon terpilih," jelas Madun. (Ito)
| Hasil Rekapitulasi KPU Jepara, Ahmad Lutfi-Taj Yasin dan Witiarso-Ibnu Hajar Menang Pilkada Serentak |
|
|---|
| Angka Partisipasi Pemilih Karimunjawa Jepara di Bawah 70 Persen |
|
|---|
| Paslon Mawar: Kemenangan Ini Milik Seluruh Masyarakat Jepara |
|
|---|
| Hasil Quick Count Pilkada Jepara 2024, Wiwit-Gus Hajar Klaim Menang Telak, Raih 80,89 Persen Suara |
|
|---|
| Hasil Pilkada Jepara 2024, Gus Nung-Iqbal Kalah Telak dengan Wiwit-Gus Hajar di TPS 09 Bangsri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Muhammadun-saat-ditemui-di-kantornya.jpg)